ALLIANZ.INSURANCE/ASSET MANAGEMENT/BANKING - Perusahaan jasa keuangan terkemuka di dunia Dengan Layanan Satu Pintu (One Stop Solution) Allianz memberikan produk Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Syariah, Asuransi Pendidikan, Investasi, Pensiun, Asuransi Mobil, Asuransi Rumah, Asuransi Perjalanan, Asuransi Karyawan, dan lainnya Allianz.Financial solution from A-Z, Allianz is My First Choice

Selasa, 09 Februari 2010

MASIHKAH KITA MEMERLUKAN ASURANSI?


Asuransi adalah Pelimpahan resiko atau kerugian keuangan oleh tertanggung / pemegang polis kepada perusahaan asuransi.

Kita tidak bisa menjamin tidak akan pernah tutup usia, tidak sakit dan masuk rumah sakit, tidak terkena penyakit kritis, cacat, tidak pernah kehilangan harta benda (rumah, perhiasan, mobil, ...)
dan lain-lain, tetapi kita bisa meminimalkan resiko tersebut apabila terjadi!

Pada umumnya saat kita sakit perlu opname dirumah sakit, kita akan memilih tarif kamar yang murah karena takut/ kuatir biaya yang besar, saat terjadi kebakaran atau kehilangan harta benda mengakibatkan usaha yang bangkrut, atau kita mempunyai impian menyekolahkan anak ke jenjang yg lebih tinggi, tetapi dalam perjalanan hidup kita mengalami hal-hal yang tidak terduga , padahal itu tidak perlu terjadi jika kita memiliki polis asuransi.

Asuransi memberikan solusi untuk meringankan beban bagi penderita dan keluarganya seandainya terjadi hal2 seperti itu. Jadi orang bijak seharusnya mulai memikirkan bagaimana mulai mengalokasikan sebagian keuangan untuk melindungi keluarga dan keuangannya melalui asuransi, supaya bisa tetap aman dan tidak turun, walaupun terjadi resiko tutup usia, sakit kritis, cacat dan lain-lain.

Bentuk ASURANSI
1. Asuransi jiwa (kesehatan, kecelakaan, warisan, pendididkan, pension dan lain-lain)
Yang diasuransikan itu bukan jiwa, tetapi pendapatan dan standar hidup tidak turun dan tetap bisa mewujudkan impian dalam hidup kita.
2. Asuransi Kerugian (kebakaran, kehilangan, huru-hara, bencana alam dan lain-lain)
Yang diasuransikan adalah nilai/ harga dari benda tersebut , supaya kita dapat mengurangi nilai kerugian dan meneruskan pada saat hal-hal tersebut terjadi.

Manfaat Asuransi secara umum :
1. Perlindungan ekonomi keluarga : Keluarga tetap memiliki pendapatan meskipun pencari nafkah utama tutup usia, cacat, sakit, pension dan lain-lain
2. Pemeliharaan harta dan kekayaan : Asuransi membantu menjaga standar hidup ahli waris supaya tidak turun bila terjadi resiko pencari nafkah sehingga tidak perlu menjual harta dan kekayaan.
3. Investasi: Asuransi menjadi investasi yang sangat menarik untuk masa depan dan keluarga.
4. Menabung teratur : Sebagian besar orang Indonesia tidak bisa atau tidak biasa menabung secara teratur sehingga uang akan terus habis, karena kebutuhan dan pengeluaran yang besar. Dengan Asuransi kita diajarkan untuk menabung paksa pada awalnya tetapi untuk masa depan yang pada akhirnya menjadi biasa menabung sehingga mempunyai masa depan lebih baik.

Tips membeli Asuransi :
1. Berapa lama perusahaan asuransi itu berdiri, karena asuransi bukan untuk jangka pendek, tapi untuk melindungi keuangan keluarga anda di masa yang akan datang.
2. Apakah perusahaan asuransi tersebut banyak memiliki kantor/ cabang-nya di Negara-negara dan benua di seluruh dunia ?
3. Perusahaan asuransi yang memiliki banyak nasabah/ pemegang polis. Berarti perusahaan asuransi itu terpercaya dan diakui keberadaannya dimasyarakat.
4. Perusahaan asuransi tersebut memiliki kemampuan membayar minimal 120% kepada pemegang polis bila terjadi sesuatu atas nasabahnya. Ini menunjukan perusahaan asuransi tersebut cukup kuat dalam hal modal/ keuangannya.
5. Sebaiknya mengambil polis asuransi yang kantor perusahaan asuransinya memiliki cabang di Negara tempat anda tinggal.


KITA MEMPUNYAI BANYAK PILIHAN UNTUK MENJAMIN DAN MELINDUNGI APA YANG MENJADI MILIK KITA, ULASAN INI HANYA UNTUK MEMBERIKAN SALAH SATU SOLUSI DAN MEMBUKA WAWASAN KITA, KHUSUSNYA BAGI ORANG-ORANG YANG BELUM MENGERTI TENTANG ASURANSI (ALLIANZ LIFE INDONESIA)


(Dari Berbagai Sumber : FGBMFI)

MARKET SURVEY
1. Menurut anda, penyakit apa yang paling mematikan di Indonesia saat ini ?
a. Serangan Jantung
b. Kanker
c. Darah Tinggi/STroke
d. lain-lain, sebutkan …….
2. Apakah anda setuju bahwa seluruh penyakit kristis tersebut diatas berakibat banyak orang di Indonesia menderita ?
a. Ya
b. Tidak
3. Berapa kira-kira rata-rata biaya untuk pengobatan penyakit kritis di Rumah Sakit saat ini ?
a. Di bawah Rp. 10.000.000.-
b. Antara Rp.10.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000,-
c. Diatas Rp. 50.000.000.-
4. Jika anda sakit, apakah cara yang paling baik menurut anda untuk membiayai pengobatan ?
a. Menarik uang tabungan di bank
b. Meminjam uang dari keluarga / sahabat
c. Menjual harta benda yang dimiliki
d. Asuransi yang dimiliki
5 Menurut anda, berapakah kira-kira biaya yang harus disiapkan ketika anda mengalami sakit ?
a. Di bawah Rp.10.000.000,-
b. Antara Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000.-
c. Diatas Rp. 100.000.000,-
6. Bersediakah anda menyisihkan pendapatan untuk berjaga-jaga atas kondisi yang tidak diinginkan ?
a. Ya
b. Tidak
Silahkan pilih satu jawaban yang menurut anda, paling sesuai dengan anda. market survey bertujuan untuk memberikan informasi tentang pentingnya sebuah perlindungan.
Peran serta anda sangat dibutuhkan untuk market survey ini, silahkan isi dengan cara,
contoh:
1. a (Sample)
2. a
3. b
4. a
5. c
6. a
Mohon Partisipasi Anda untuk mengisinya.

INFO PENTING BAGI KITA
Menurut Penelitian yang ada :
A. 85% dari populasi orang bekerja TIDAK dapat menyediakan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,-
B. 14% dari mereka dapat menyediakan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- TETAPI setelahnya akan menghadapi masalah keuangan.
C. HANYA 1% yang mampu membelanjakan uang sebesar Rp.50.000.000,- dengan mudah.
(Sumber: National Labour Survey, 2005)

PENTING UNTUK DIKETAHUI
Pernahkah anda mendengar Ratio 1 : 3 ?
1 dari 3 terancam bahaya Kanker
1 dari 4 menderita Penyakit Jantung sebelum masa pensiun
1 dari 20 menderita penyakit Darah Tinggi/ Stroke sebelum usia 70 tahun
66% kasus penyakit yang menyebabkan kematian diseluruh dunia terdiri dari Penyakit Jantung (36%), Kanker (21%), Stroke (9%)
(Sumber : Money Digest, Feb 2003)

Diperkirakan kasus Kanker di Indonesia adalah 100 per 100.000 penduduk. Namun, hanya 3.2% dari kasus Kanker yang baru mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Penyakit Jantung dan Stroke menyebabkan kematian sebanyak 25% dari seluruh kematian di Indonesia
(Sumber : WHO, 1999)

Minggu, 18 Oktober 2009

ASURANSI SYARIAH

Definisi Syariah
Secara etimologi [bahasa] syariah bermakna jalan yang lurus. Sedangkan secara terminologi [definisi], syariah adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan pencipta [Allah SWT], serta hubungan antara manusia dengan manusia.

Syariah mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan oleh seorang muslim dengan aturan-aturan halan dan haram, serta perilaku baik dan buruk. Panduan dalam pengalaman syariah mengacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Perintah untuk menjalankan syariah tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Jaasiyah [45] Ayat 18:

“Kemudian Kami jadikan kamu [ya Muhammad] berada di atas suatu syariat [peraturan] dari urusan [agama], maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu.”

Syariah dan Fiqih
Sumber dari syariah adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para ulama kemudian menafsirkan syariah yang bersumber dari Al-Qur’an tersebut ke dalam suatu Fiqih. Secara bahasa, fiqih bermakna mengetahui dan memahami. Sedang menurut istilah, fiqih berarti ilmu yang menerangkan segala hukum syariah yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang ditafsirkan melalui penelitian yang mendalam.

Fiqih dibagi menjadi 2:

  • Ibadah, yakni fiqih tentang penafsiran yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah SWT, dan segala sesuatunya telah diatur oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, di mana segala sesuatu awalnya tidak diperbolehkan kecuali sudah ada perintah dan ketentuannya. Misalnya sholat 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, dll.
  • Muamalah, yakni fiqih tentang penafsiran yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan manusia, di mana segala sesuatu awalnya boleh dilakukan kecuali bila telah ada larangannya. Contoh: Allah SWT membolehkan manusia untuk melakukan perdagangan tetapi melarang manusia untuk melakukan Riba’ atau membungakan uang.

Dan Asuransi Syariah termasuk dalam kategori yang berkaitan dengan ketentuan muamalah.

Asuransi dalam Islam

Islam memandang asuransi sebagai suatu perbuatan yang mulia karena pada dasarnya Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu secara maksimal, terutama selagi manusia tersebut mampu dan memiliki sumber daya untuk melakukannya. Hal ini sesuai dengan Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:

“Pergunakanlah 5 perkara sebelum datangnya 5 perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.”

Allah SWT dalam Al-Qur’an juga memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk senantiasa mempersiapkan diri dalam menghadapi hari esok. Hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk menabung atau berasuransi.

Menabung adalah setiap upaya mengumpulkan sejumlah dana yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau pun kebutuhan yang lebih besar di kemudian hari. Sedangkan berasuransi adalah mempersiapkan diri atau pun keluarga jika terjadisuatu musibah seperti kecelakaan, penyakit kritis, cacat, meninggal, dll, atau untuk menyiapkan diri jika suatu ketika pencari nafkah atau tulang punggung keluarga pada usia tertentu sudah tidak produktif lagi, atau mungkin ditakdirkan meninggal dunia.

Namun demikian, dalam asuransi tradisional atau konvensional yang ditemui di pasar masih terdapat 3 unsur yang TIDAK sesuai dengan prinsip Syariah Islam, yakni:

  1. Gharar

Yaitu situasi di mana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga terjadi ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Gharar dilarang karena pihak-pihak yang mengikat kontrak tidak mengerti ketentuan/konsukuensi dari kontrak tersebut, sehingga dapat menempatkan mereka pada posisi tawar menawar yang tidak seimbang, serta berakibat mereka tidak bisa membuat keputusan dengan jelas.

Contoh Gharar yang terdapat dalam asuransi misalnya bila perusahaan menyatakan akan membayar klaim maksimal 20 hari sejak adanya kesepakatan jumlah klaim yang dibayar. 20 hari di sini tidak jelas. Apakah 20 hari kerja [tidak menghitung hari Sabtu, Minggu dan hari libur] atau 20 hari kalender?

  1. Riba’

Yaitu keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya. Kelebihannya biasanya ditentukan pada saat pinjaman dilakukan. Riba’ karena transaksi utang piutang disebut Riba’ al duyun, sedangkan riba’ karena transaksi penjualan disebut Riba’ al buyu.

Dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah [2] ayat 275, dinyatakan:

“…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’…”

Contoh riba’ yang terdapat dalam asuransi:

    • Investasi terhadap premi yang diterima ke dalam aktivitas investasi yang berbasis riba’ seperti deposito bank konvensional.
    • Automatic Premium Loan/APL [Pinjaman Premi Otomatis] dengan bunga.
    • Pinjaman Polis dengan bunga.
  1. Maysir

Yakni perjudian atau permainan untung-untungan. Dilarang sesuai dengan Al-Qur’an Surat Al Maa-idah [5] ayat 90:

“Wahai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya arak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka hendaklah kamu jauhi, agar kamu mendapat keuntungan.”

Contoh Maysir dalam asuransi bila perusahaan asuransi mengadakan undian sebagai hadiah pada aktivitas promosi, maka biayanya tidak boleh dibebankan sebagai harga pokok penjualan kepada semua orang, tetapi harus murni uang yang dikeluarkan untuk biaya promosi, tidak boleh mengakibatkan manfaat dari premi asuransi lain yang tidak mendapat undian menjadi berkurang.

ASURANSI SYARIAH

Sejarah Asuransi Syariah
Awal terbentuknya sejak tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian di tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.

Tahun 1981, Dar Al-Maal Al-Islami, sebuah perusahaan asuransi jiwa asal Swiss, memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company [ITC] di Luksemburg pada tahun 1983.

Di Asia sendiri, asuransi syariah pertama kali dikenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia.

Pengertian Asuransi Syariah
Berdasarkan Dewan Syariah Nasional [DNS] dan Majelis Ulama Indonesia [MUI], Asuransi Syariah adalah sebuah lembaga usaha yang saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Dalam hal ini peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Jadi, jika dalam asuransi konvensional terjadi transfer of risk [memindahkan risiko] dari peserta ke perusahaan, dalam asuransi syariah mekanisme pertanggungannya adalah sharing of risk atau saling menanggung risiko; di mana perusahaan HANYA sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta, BUKAN sebagai penanggung.

Tabarru’
Adalah sumbangan atau derma [dalam definisi Islam adalah Hibah]. Tabarru’ ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya.

Unsur Gharrar [ketidakjelasan] dan Maysir [untung-untungan] tidak ada dalam asuransi syariah hilang karena:

  1. Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja.
  2. Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’ yang terkumpul.

Beda dengan asuransi non-syariah di mana pemegang polis tidak tahu pasti berapa besar jumlah premi yang terkumpul, apakah lebih besar atau lebih kecil dari jumlah klaim, karena perusahaan sebagai penanggung bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.

Azas dan Prinsip Asuransi Syariah
Asuransi syariah berazaskan Azas Jaminan Bersama, dan memiliki prinsip Tanggung Jawab Bersama, Saling Membantu dan Bekerjasama, serta Perlindungan Bersama.

Kontrak dalam Islam

  1. Wa’ad yaitu perjanjian antara satu pihak kepada pihak lain. Pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban kepeda pemberi janji, dan bila terjadi pengingkaran terhadap janji tersebut, pemberi janji tidak dikenakan sanksi selain sanksi moral.
  2. Akad merupakan kontrak atau perjanjian yang dibuat 2 belah pihak yang saling mengikat di antara keduanya untuk bersepakat tentang suatu hal. Syarat dan ketentuan harus dijelaskan secara terperinci oleh kedua pihak. Jika ada pelanggaran kontrak, maka pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak tersebut. Akad inilah yang nantinya banyak digunakan dalam asuransi syariah.

Ada 2 bentuk akad:

    1. Akad Tabarru’ yaitu semua bentuk kontrak/akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, dan bukan semata untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam asuransi syariah, akad ini terdapat pada dana tabarru’ di mana dana ini bersifat saling menguntungkan kedua pihak dan TIDAK digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat komersial.
      Contoh: transaksi pinjam meminjam, pendelegasian, dan pemberian sesuatu.
    2. Akad Tijarah yaitu akad yang bertujuan komersial. Akad ini digunakan oleh peserta asuransi syariah dengan pihak perusahaan asuransi.

Skema Akad TijarahGharar atau ketidakpastian. Sebaliknya, jika tidak disebutkan secara pasti [misal profit] maka tidak boleh diubah menjadi KP, karena hal ini mengandung unsur Riba’. Kedua unsur ini dilarang dalam konsep syariah. terbagi menjadi 2, yakni: Kontrak yang Pasti [KP] dan Kontrak yang Tidak Pasti [KTP]. Bila telah ditentukan secara pasti [misal profit], tidak bisa diubah menjadi KTP. Hal ini mengandung unsur

(Dari berbagai sumber)

Rabu, 07 Oktober 2009

PRINSIP DASAR INVESTASI

Ada sebuah kalimat bijak yang mengatakan "Bila Anda ingin kenal prestasi Anda MASA LALU, lihatlah hasil Anda pada MASA KINI, tetapi bila Anda ingin tahu MASA DEPAN, PERHATIKAN apa yang sedang Anda Rencanakan & Kerjakan pada HARI INI". Itu berarti apapun yang Anda perbuat pada waktu ini, adalah investasi bagi anda dan semua yang ada disekeliling Anda, jadi mulailah berinvestasi.

Ada 2 bentuk investasi:

  1. Investasi pada Aktiva Riil, yaitu investasi dalam bentuk yang dapat dilihat secara fisik, seperti emas, intan, rumah, tanah, dll.
  2. Investasi pada Aktiva Finansial, yaitu investasi dalam bentuk yang biasanya diwakilkan dalam surat-surat berharga, seperti deposito, obligasi, dll.

Ada 2 cara dalam berinvestasi pada Aktiva Finansial:

  1. Investasi Secara Langsung, artinya: dengan memiliki surat berharga tersebut pemilik dapat menentukan jalannya kebijaksanaan yang juga berpengaruh pada investasi surat berharga yang dimilikinya. Contoh: Saham.
  2. Investasi Secara Tidak Langsung, artinya: pengelolaan surat berharga diwakilkan oleh suatu badan atau lembaga yang mengolah investasi para pemegang surat berharganya untuk sedapat mungkin menghasilkan keuntungan yang memuaskan para pemegang surat berharganya. Contoh: Reksadana.

Ada 5 pertimbangan dalam berinvestasi:

  1. Tujuan Investasi

Tujuan yang utama adalah mengharapkan keuntungan di masa depan. Tujuan yang lainnya yakni mengantisipasi tekanan inflasi.

Contoh:
Jika suku bunga bank 5% per-tahun dan angka inflasi 9%, maka secara jumlah uang kita akan bertambah karena suku bunga. Tetapi secara nilai atau daya beli uang, uang kita mengalami penurunan yang secara kasar adalah sekitar 4%. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya kita harus melakukan investasi dengan tingkat suku bunga lebih dari 9% atau minimal sama dengan tingkat inflasi.

  1. Jangka Waktu Investasi

Jangka waktu investasi erat dengan tujuan investasi. Jika kita ingin mempersiapkan investasi untuk membeli mobil tahun depan, maka kita bisa berinvestasi pada instrumen investasi jangka pendek. Sedangkan jika ingin mempersiapkan dana pensiun, maka kita dapat melakukan investasi pada instrumen investasi jangan panjang.

Jangka waktu investasi juga berkaitan dengan risiko investasi. Jika ingin berinvestasi pada deposito [jangka pendek], maka kita akan mendapatkan hasil yang pasti pada saat jatuh tempo dengan risiko yang relatif kecil, dan mendapatkan keuntungan yang juga kecil. Sedangkan jika ingin investasi di saham [jangka panjang], maka keuntungan atau kerugian bisa terjadi jika hanya melihat pada jangka waktu yang relatif pendek. Sedangkan jika kita lakukan dalam jangka waktu yang rekatif panjang, maka hal ini dapat menekan fluktuasi yang muncul pada jangka pendek.

Investasi jangka pendek bisa memilih: Deposito atau Sertifikat Bank Indonesia [SBI] karena keduanya dapat memberikan kepastian hasil dalam jangka waktu yang relatif pendek.

Investasi jangka panjang bisa memilih: Saham atau Obligasi.

  1. Risiko

Dalam berinvestasi, jika ingin mendapatkan hasil yang besar, maka harus bersiap dengan risiko yang besar pula. Dan jika hanya ingin risiko yang kecil maka keuntungannya juga akan kecil. Konsep ini dikenal dengan high risk, high return and low risk, low return.

  1. Likuiditas

Artinya kemudahan untuk diubah menjadi tunai atau juga mudah diuangkan. Likuiditas harus disesuaikan dengan tujuan investasi. Jika investasi untuk pensiun, maka tidak perlu yang terlalu likuid. Sedangkan jika memerlukan untuk tahun depan, maka berinvestasilah dalam jangka pendek yang relatif lebih likuid.

Aktiva finansial adalah aktiva yang lebih likuid dibandingkan dengan aktiva riil. Contoh: Sertifikat Deposito lebih mudah diuangkan dibandingkan mobil atau rumah. Mengapa demikian? Karena nilai aktiva finansial lebih mudah diukur sesuai dengan nilai yang tertera pada portfolio/surat berharga tersebut. Sedangkan nilai pada aktiva riil akan lebih sulit diukur karena orang akan menilai/melakukan penawaran terhadap aktiva riil yang dijual sehingga akan terjadi tawar menawar untuk menentukan nilai atau harga yang pantas.

  1. Pajak

Hasil investasi akan dikenakan pajak BUKAN pada pokoknya melainkan pada hasil investasinya. Besar pajak pada investasi di Indonesia sekitar 20%.

Memperhitungkan besar kecilnya pajak sebelum melakukan investasi adalah hal yang bijaksana. Artinya, seorang investor sebaiknya memikirkan dulu berapa besar keuntungan yang didapat dari hasil investasinya dibandingkan dengan pajak yang akan dikenakan pada hasil investasinya. Hal ini perlu untuk dapat menentukan hasil investasi bersih setelah pajak.

Jenis-jenis Investasi pada Aktiva Finansial

Investasi di Pasar Uang

  1. Deposito

Investor menanamkan dana dalam jangka waktu tertentu, biasanya jangka pendek, dan dapat memperoleh hasil berupa bunga. Bunga atau hasil pada instrumen ini biasanya kecil sesuai dengan risikonya.

Deposito dibagi menjadi 2:

    • Deposito Berjangka

Investor menanamkan uang dalam jangka waktu pendek [biasanya tidak lebih dari 1 tahun], dan saat jatuh tempo akan menerima kembali dana yang diinvestasikan bersama dengan bunga/hasil investasinya. Pada portfolio/surat berharga tersebut tertera besar dana yang diinvestasikan, jangka waktu, nama nasabah/investor, serta besar bunga yang akan didapat pada saat jatuh tempo.

    • Sertifikat Deposito

Berbeda dengan Deposito Berjangka, pada Sertifikat Deposito bunga akan diterima diawal. Instrumen ini mempunyai jangka waktu kurang lebih sama dengan Deposito Berjangka, yaitu di bawah 1 tahun. Pada portfolio hanya tertulis besar dana yang diinvestasikan, jangka waktu dan besar bunga. Nama nasabah/investor tidak tertulis di sini, sehingga bisa diperjual belikan.

  1. Sertifikat Bank Indonesia [SBI]

Merupakan surat pengakuan hutang dari Bank Indonesia [BI]. BI mengeluarkan portfolio/surat berharga yang sudah tertera nilai dari portfolio tersebut, dengan jangka waktu tertentu, dan besar hasil investasi yang dijanjikan pada saat jatuh tempo. Jika investor membeli portfolio ini maka ia akan mendapatkan keuntungan berupa hasil investasi yang berbentuk bunga pada saat jatuh tempo. Bunga SBI biasanya berkisar 1% hingga 2% di atas rata-rata bunga bank umum. Tidak tercantum nama nasabah/investor dalam portfolio ini sehingga dapat diperjual belikan.

  1. Commercial Paper [Surat Berharga]

Diterbitkan oleh perusahaan umum guna mendapatkan modal untuk pengembangan usahanya. Tidak ada jaminan spesifik dan pasti karena jika perusahaan tersebut pailit maka tidak ada jaminan yang pasti bagi para investornya. Penjualan Surat Berharga ini biasanya dilakukan melalui perantara bank umum. Serupa dengan Sertifikat Deposito atau SBI, Surat Berharga ini tidak memuat nama investor sehingga dapat diperjual belikan. Surat Berharga ini biasanya kurang diminati karena hasil yang kecil tapi dengan risiko yang relatif besar.

Investasi di Pasar Modal

  1. Obligasi

Instrumen investasi yang memberikan hasil investasi tetap berupa bunga atau yang lebih dikenal dengan nama Kupon, yakni bunga yang didapat pada Obligasi dan besarnya sudah ditetapkan sejak awal, serta tidak dapat diubah hingga jatuh tempo. Walaupun pada saat tertentu nilai Obligasi ini mengalami penurunan atau kenaikan, besarnya bunga Kupon yang sudah dijanjikan di awal tidak akan berubah hingga jatuh tempo Obligasi berakhir.

Obligasi dikeluarkan dengan tujuan agar perusahaan yang mengeluarkan Obligasi tersebut mendapatkan sejumlah dana untuk mengembangkan bisnisnya dengan menerbitkan dan menjual surat berharga tersebut dan menjanjikan Kupon [bunga] yang tetap sebagai kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan hingga jatuh tempo. Saat jatuh tempo, perusahaan membeli kembali Obligasi dengan nilainya. Oleh sebab itu Obligasi juga dikenal dengan Surat Hutang.

  1. Saham

Memiliki saham sama dengan memiliki aset perusahaan itu sendiri. Artinya, jika memiliki 70% saham dari satu perusahaan, maka 70% aset perusahaan tersebut menjadi hak pemilik saham tersebut. Jika memiliki saham mayoritas pasa suatu perusahaan, tentu saja pemilik saham mayoritas tersebut berhak memiliki hak terbanyak untuk menentukan jalannya perusahaan, dan berhak pula mendapatkan hasil terbanyak sesuai dengan proporsi kepemilikan sahamnya.

Dalam hal keuntungan, instrumen investasi ini bisa memberikan keuntungan yang relatif sangat besar, sekaligus memiliki risiko yang besar pula. Keuntungan pada saham disebut dengan Dividen. Selain itu, keuntungan pada saham juga bisa didapat dari selisih harga pada saat membeli dan saat menjual, atau dikenal dengan Capital Gain. Namun jika harga jual lebih murah dari harga beli, maka akan terjadi kerugian atau Capital Loss.

INSTRUMEN INVESTASI APAKAH YANG PALING TEPAT UNTUK ANDA?

Sesuaikan dengan tujuan investasi kita dan bagaimana tingkat toleransi terhadap risiko. SBI, deposito bank, serta instrumen pasar uang lainnya cocok untuk investasi jangan pendek. Meski keuntungan relatif kecil, tapi risikonya juga relatif kecil. Sedangkan Obligasi cocok untuk investasi jangka menengah, dengan keuntungan dan risiko yang sedang. Sementara saham cocok untuk investasi jangka panjang, dengan keuntungan dan risiko yang relatif tinggi.

Silahkan anda menentukan pilihan investasi Anda, karena apapun yang akan terjadi dimasa yang akan datang itu semua dimulai dari apa yang Anda rencanakan dan kerjakan pada hari ini.


Sukses selalu bagi Anda!

(Dari berbagai sumber)

Senin, 05 Oktober 2009

PERINGKAT ASURANSI 2009 versi Lembaga Riset Media Asuransi

Industri asuransi Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan meski tak bisa lepas dari imbas krisis global. Hal ini ditandai dengan tumbuhnya premi reasuransi sebesar 26,48 persen, premi asuransi umum tumbuh 21,88 persen dan premi asuransi jiwa tumbuh 4,49 persen.

Dari sisi laba, meskipun asuransi jiwa dan reasuransi mencatatkan penurunan dibandingkan tahun 2007, namun seluruh sektor asuransi masih mencatatkan laba.

Reasuransi mencatatkan laba Rp 75,19 miliar atau turun 15,47 persen dibandingkan tahun 2007, asuransi jiwa membukukan laba Rp 1,14 triliun atau turun 60,36 persen dibandingkan dengan tahun 2007 dan asuransi umum labanya meningkat 8,42 persen dibanding tahun 2007 menjadi Rp 2,13 triliun.

Berdasarkan kinerja keuangan tahun 2008, Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) menyusun ranking perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi.

Perusahaan asuransi jiwa maupun umum dikelompokkan ke dalam empat kelas berdasarkan ekuitasnya (modal sendiri) yakni perusahaan dengan modal sendiri Rp 250 miliar ke atas, modal sendiri Rp 100 miliar sampau Rp 250 miliar, modal sendiri Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar dan perusahaan asuransi dengan modal sendiri kurang dari Rp 50 miliar.

Hasilnya ada 26 perusahaan yang masuk ketagori Best Insurance 2009 yakni 11 perusahaan asuransi jiwa, 12 perusahaan asuransi umum dan 3 perusahaan reasuransi.

Sedangkan yang masuk kategori Good Insurance 2009 ada 20 perusahaan yakni 7 perusahaan asuransi jiwa, 9 perusahaan asuransi umum dan 1 perusahaan reasuransi.


BEST INSURANCE & GOOD INSURANCE 2009

Asuransi Jiwa Terbaik 2009

Kelompok modal Rp250 miliar ke atas:
Best insurance:
1. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
2. PT Commonwealth Life
3. PT AXA Mandiri Financial Services

Good Insurance:

1. PT Asuransi AIA Indonesia
2. PT AIA Financial d/h PT AIG Life
3. PT Asuransi Jiwa Sequis Life

Kelompok Modal Rp100-250 miliar
Best Insurance:
1. PT Asuransi Cigna
2. PT BNI Life Insurance
3. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

Good Insurance:
1. PT Asuransi Jiwa Sequis Financial
2. PT Asuransi Jiwa Mega Life

Kelompok Modal Rp50-100 miliar
Best Insurance:
1. PT Asuransi Winterthur Life Indonesia
2. PT Asuransi Jiwa Nusantara

Kelompok Modal Rp50 miliar ke bawah:
Best Insurance:
1. PT Heksa Eka Life Insurance
2. PT Asuransi Takaful Keluarga
3. PT Sunlife Financial Indonesia

Good Insurance:
1. PT Multicor Life Insurance
2. PT MAA Life Insurance

Re Asuransi Terbaik 2009:
Best Re insurance:
1. PT Maskapai Reasuransi Indonesia
2. PT Reasuransi Nasional Indonesia
3. PT Tugu Reasuransi Indonesia

Good Insurance:
1. PT Reasuransi International Indonesia

Asuransi Umum Terbaik 2009

Kelompok Modal Rp250 miliar ke atas
Best Insurance:
1. PT Asuransi Tokio Marine
2. PT Asuransi Adira Dinamika
3. PT Asuransi MSIG d/h Mitsui Sumitomo Indonesia

Good Insurance:

1. PT Asuransi Astra Buana
2. PT Asuransi Sinar Mas
3. PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia

Kelompok Modal Rp100-250 miliar
Best Insurance:
1. PT Asuransi Jaya Proteksi
2. PT Asuransi Raksa Pratikara
3. PT Asuransi Jasa Raharja Putera

Good Insurance:

1. PT Asuransi Multi Arta Guna
2. PT Asuransi Bangun Askrida
3. PT Sompo Japan Insurance Indonesia

Kelompok Modal Rp50-100 miliar
Best Insurance:
1. PT Asuransi Himalaya Pelindung
2. PT Asuransi Indrapura
3. PT Asuransi Takaful Umum

Good Insurance:

1. PT Asuransi Buana Independent
2. PT Asuransi Rama Satria Wibawa
3. PT Asuransi Samsung Tugu

Kelompok Modal Rp50 miliar ke bawah:
Best Insurance:
1. PT Asuransi Asoka Mas
2. PT Asuransi Karyamas Sentralindo
3. PT Kurnia Insurance Indonesia

Good Insurance:

1. PT Jamindo General Insurance
2. PT MAA General Assurance
3. PT Asuransi AIOI Indonesia

Himpunan Ahli Pialang Asuransi & Reasuransi Indonesia (HAPSI): Peringkat Asuransi 2009 versi Lembaga Riset Media Asuransi


Bambang Suseno
Sumber: Media Asuransi Edisi 221, Juni 2009

KONSEP ASURANSI JIWA

Data yang dikeluarkan AAJI [Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia] sampai dengan akhir kwartal kedua tahun 2007, total jumlah perusahaan asuransi jiwa di tanah air mencapai 45 perusahaan; dengan total premi Rp 18.27 triliun [tumbuh 66% dari periode yang sama tahun 2006 yaitu sebesar Rp 11.01 triliun]; jumlah pemegang polis individu asuransi jiwa mencapai 37,606,952 jiwa [tumbuh 31% pada periode yang sama tahun 2006].

Terdapat 2 jenis risiko yang dihadapi oleh perorangan atau perusahaan, yaitu:

1. Speculative Risk [Risiko Spekulatif]

Memiliki 3 kemungkinan hasil, yaitu untung, rugi atau tidak ada perubahan.

Contoh, setiap orang tentu ingin panjang umur. Namun ada beberapa orang yang memiliki hobi yang membahayakan jiwanya. Kita bisa mengatakan bahwa orang tersebut berspekulasi dengan jiwanya. Oleh karena itu asuransi jiwa tidak menanggung risiko seperti ini karena risiko seperti ini terdapat kemungkinan memperoleh keuntungan.

2. Pure Risk [Risiko Murni]

Tidak memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, walaupun terjadi kerugian atau pun tidak terjadi kerugian.

Contoh, setiap orang pasti akan meninggal meski tak ada yang tahu kapan terjadi. Kepastian bahwa setiap orang akan meninggal inilah yang juga disebut dengan Risiko Murni. Inilah satu-satunya risiko yang dapat diasuransikan. Dengan menghitung rata-rata usia hidup dan rata-rata pada usia berapa orang akan meninggal, perusahaan asuransi dapat memperkirakan terjadinya risiko murni ini. Tujuan dari asuransi adalah untuk memberikan kompensasi atas kerugian finansial, dan tidak memberikan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Manajemen Risiko

Ada beberapa cara pengelolaan risiko yang digunakan untuk mengendalikan risiko finansial yang dihadapi:

1. Avoiding Risk [Menghindari Risiko]

Contoh: untuk menghindari risiko sakit, maka seseorang akan menjaga stamina tubuh dengan mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi, berolahraga secara teratur, dan tidak merokok serta tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.

2. Controlling Risk [Mengendalikan Risiko]

Contoh: untuk mengurangi risiko kecelakaan saat membawa kendaraan, maka seseorang akan memastikan bahwa kondisi ban, rem, kopling dan mesin dalam keadaan baik, memakai sabuk pengaman, mengendarai dengan hati-hati, serta mematuhi rambu lalu lintas.

3. Accepting Risk [Menerima Risiko]

Contoh: seseorang tidak mengasuransikan rumahnya terhadap risiko kebakaran, dan akan bersedia menanggung kerugian jika terjadi risiko kebakaran terhadap rumahnya.

4. Transferring Risk [Mengalihkan Risiko]

Bila seseorang mengalihkan risiko ke pihak lain, maka ia mengalihkan tanggung jawab finansial atas risiko tersebut ke pihak lain, yang umumnya atas dasar pemberian imbalan. Cara yang paling umum bagi seseorang, keluarga dan perusahaan untuk mengalihkan risiko adalah dengan membeli pertanggungan asuransi. Risiko kerugian finansial tersebut dialihkan ke perusahaan asuransi. Dan apabila terjadi suatu kerugian yang spesifik, perusahaan asuransi tersebut akan membayarkan sejumlah uang, asalkan perusahaan asuransi tersebut telah menerima sejumlah uang, yang disebut sebagai premi.

Fakta Kehidupan:

  1. Setiap orang PASTI akan meninggal, tapi tidak tahu pasti KAPAN akan terjadi
  2. Meninggalnya pencari nafkah berakibat hilangnya sumber pendapatan bagi yang berkepentingan. Perlu JAMINAN untuk dapat menyesuaikan diri dengan kondisi baru
  3. Berkurangnya kemampuan berpenghasilan memerlukan JAMINAN keuangan di hari tua

Perubahan Tahapan Kehidupan

Muda & Tanpa Tanggungan >> Lajang Profesional >> Pasangan Muda >> Dikaruniai Anak-anak >> Tahun-tahun Emas

Perubahan Gaya Hidup

Semakin tinggi jabatan seseorang akan diiringi oleh semakin tingginya penghasilan. Dan hal ini pun biasanya dibarengi dengan meningkatnya gaya hidup yang mereka jalani sehari-hari. Ketika pencari nafkah meninggal dan penghasilan utama hilang, keluarganya terpaksa harus menurunkan gaya hidupnya. Bagi sebagian orang, menurunkan gaya hidup menjadi suatu hal yang sangat sulit dilakukan. Asuransi dibutuhkan agar keluarga dapat terus memperoleh penghasilan dan tetap dapat mempertahankan gaya hidupnya sepeninggal si pencari nafkah.

Risiko Kehidupan

Di samping perubahan tahapan kehidupan dan gaya hidup, orang juga dihadapkan pada berbagai risiko kehidupan, dan risiko ini terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Risiko penyakit jantung yang dahulu lazimnya diderita oleh orang yang berusia lanjut, kini risiko tersebut sangat mungkin menyerang orang-orang muda. Demikian juga dengan munculnya penyakit-penyakit baru yang membutuhkan biaya yang sangat tinggi untuk penyembuhannya. Dengan memiliki perlindungan asuransi yang dapat meringankan beban atas tingginya biaya yang harus dikeluarkan ketika risiko kehidupan ini berlaku, seseorang dan keluarganya akan merasa lebih tentram dan nyaman dalam menjalani kehidupannya.

Kondisi Makro Ekonomi

Tingginya tingkat inflasi dewasa ini menyadarkan seseorang bahwa nilai uang yang dimiliki saat ini akan menurun di masa depan. Dengan memiliki perencanaan keuangan di masa depan, seseorang dapat tetap memiliki investasi yang memadai untuk membiayai hidup di masa mendatang.

  • Dependent Living Expense [Biaya Hidup Tanggungan]
  • Education Fund [Biaya Pendidikan]
  • Retirement Income [Penghasilan Masa Pensiun]
  • Mortgage Repayment Fund [Dana Pengembalian Jaminan Utang/Hipotek]
  • Emergencies Fund [Dana Darurat]
  • Disability Income [Penghasilan Ketika Cacat]
  • Health Insurance [Asuransi Kesehatan]
  • Investment [Investasi]

Prinsip-prinsip Asuransi Jiwa

  1. Insurable Interest [Keterikatan Asuransi], yaitu: hubungan kepentingan secara hukum dan finansial mengakibatkan kerugian keuangan bagi si pengaju asuransi. Contoh: Orang tua dan anak, bila orang tua meninggal maka anak akan mengalami kerugian ekonomi karena anak memiliki ketergantungan secara finansial kepada orang tuanya.
  2. Utmost Good Faith [Niat Baik], yaitu: prinsip yang mengharapkan para pihak untuk mengungkapkan semua fakta material yang disadari atau paling tidak diketahui bahkan jika ada pertanyaan khusus diajukan pada formulir pengajuan asuransi, dan tidak membuat pernyataan menyimpang mengenai fakta-fakta material.
  3. Risk Sharing [Pembagian Risiko], yaitu: mekanisme pembagian risiko di mana tertanggung memberikan kontribusi dalam bentuk premi asuransi, dan dari banyaknya dibayarkan klaim dari sebagian kecil tertanggung yang mengalami risiko.
  4. Law of Large Number [Hukum Bilangan Besar], yaitu: peluang terjadinya risiko dan ketidakpastian akan berkurang jika jumlah orang yang diasuransikan bertambah.
(Dari : KonsultanAsuransi.com)

Unit Link vs Asuransi Tradisional + Reksa Dana Terpisah?

Apakah Unit Link vs Asuransi Tradisional + Reksa Dana Terpisah?

Apakah Asuransi + Reksa Dana (RD) lebih menguntungkan dibanding Unit Link? Atau Unit Link lebih menguntungkan dari asuransi + Reksa Dana terpisah?

Banyak yang berpendapat mengapa Unit Link terlihat lebih menarik dibandingkan dengan asuransi non-Unit Link atau Reksa Dana?

Tingkat kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya asuransi (jiwa) disaat ini masih sangat rendah. Silakan bertanya pada agen asuransi (jiwa) yang menawarkan Anda polis asuransi (jiwa) yang dengan begitu mantap menjelaskan tentang pentingnya asuransi (jiwa), apakah jaminan kalo agen tersebut juga telah memiliki proteksi polis asuransi? Mari kita berfikir secara realistis.

Di lain sisi, kesadaran kita akan investasi makin meningkat. Entah karena lapangan pekerjaan makin sulit, merasa jadi karyawan sulit untuk kaya, atau ada alasan lainnya. Yang jelas, dengan berinvestasi/berbisnis kita mengharapkan kehidupan yang lebih baik. Tidak heran, sebagian dari kita mulai mengalokasikan dananya untuk berinvestasi. Berbisnis mulai kita anggarkan dalam struktur pengeluaran kita.

Di mana porsi pengeluaran untuk polis asuransi jiwa?

Mungkin asuransi jiwa bagi sebagian kita bukanlah hal yang menarik. Membicarakan kematian, kecelakaan, penyakit kritis dan/atau biaya rumah sakit, bukanlah topik yang menyenangkan untuk dibahas. Dibanding topik soal [misal] banyaknya pengguna hp dan peluang menjual pulsa.

Okelah, kita kesampingkan dahulu soal kecelakaan, penyakit kritis dan/atau biaya rumah sakit (meski survey dari WHO tahun 2002 bahwa 92% orang sebelum meninggal mengalami sakit kritis sebelumnya), kita bahas hal yang pasti akan datang. Yup, kematian (yang merupakan asuransi jiwa dasar). Tidak seorangpun yang tahu dengan pasti kapan kematiannya akan datang. Tapi kita sadar bahwa ia PASTI datang. Dan fakta lain berbicara bahwa kematian seorang pencari nafkah akan berakibat hilangnya sumber pendapatan bagi yang berkepentingan. Perlu sebuah JAMINAN untuk dapat menyesuaikan diri dengan kondisi baru. Seseorang memerlukan asuransi jiwa tidak “hanya” karena ia akan meninggal, tapi juga karena orang yang ia tinggalkan harus tetap hidup bahagia. Rasanya memang lebih baik memprospek seorang tulang punggung dalam sebuah keluarga, tanpa mengurangi penilaian bahwa siapa saja membutuhkan polis asuransi jiwa tanpa terkecuali.

Misalnya sebuah keluarga memerlukan biaya 5 juta /bulan (= 60 juta /tahun) untuk dapat hidup layak. Andai terjadi sesuatu yang menyebabkan si pencari nafkah tidak dapat memenuhi kebutuhan ini karena sakit kritis, cacat tetap atau meninggal, perlu sesuatu agar standar kehidupan keluarga yang ditinggalkan tidak turun. Dengan cara deposito juga bisa. Ada bunga deposito 10% /tahun, si pencari nafkah setidaknya memiliki warisan 600 juta. Bunga deposito ini setidaknya bisa digunakan selama 5 – 10 tahun dengan asumsi setelah 5 – 10 tahun keluarga yang ditinggalkan sudah mampu untuk mencari penghasilan sendiri. Di sinilah Unit Link berperan. Karena angka 600 juta bagi sebagian besar masyarakat kita tentu bukan angka yang sedikit.


Dengan menyisihkan sebagian dari tabungan, maka bisa membantu secara finansial seandainya si pencari nafkah sudah gak mampu lagi untuk mencari nafkah. Entah karena sakit kritis, cacat atau meninggal. Dengan cara ini, diharapkan biaya hidup, tabungan dan/atau investasi tidak akan terganggu apapun yang terjadi dengan si pencari nafkah. Dengan menyisihkan 2 juta /bulan (24 juta /tahun), saya rasa bisa dapat Uang Pertanggungan sebesar 600 juta. Dengan cara dicicil seperti ini akan terasa lebih ringan jika dibandingkan kita harus mempersiapkan uang 600 juta sekaligus. Dan jika si pencari nafkah mengalami hal yang tidak diinginkan setelah tahun pertama menabung, maka “warisan” yang didapat keluarganya akan lebih besar karena Nilai Tunai telah terbentuk. Jika ia toh panjang umur, tetap ia tida akan “rugi”. Malah uang yang ditabung akan dapat kembali (BEP). Tentu dari hasil investasi Unit Link ini.

Sampai saat ini “Asuransi Tradisional (non-Unit Link)” memang masih ada. Tapi mungkin kita harus berterus terang sudah banyak masyarakat yang memahami dan lebih tertarik dengan Asuransi sekaligus Investasi (Unit Link). Mungkin karena inilah asuransi tradisional saat ini sudah kurang menarik dibandingkan dengan Unit Link.

Sebagai sahabat (yang jika sama-sama panjang umur akan mendampingi mereka sampai usia 99 tahun), saya gak pernah menghalangi nasabah ataupun calon nasabah untuk membeli asuransi non-Unit Link + RD secara terpisah. Silakan saja. Ini hanya soal selera. Ibarat ayam goreng dengan tepung, ada yang lebih suka ayam goreng yang ditepungi tapi ada juga yang lebih suka ayam goreng + tepung goreng (contohlah bakwan) secara terpisah. Contohnya kurang oke ya? Gimana dengan kopi susu dan kopi + susu terpisah? Mana yang lebih menguntungkan? Mana yang lebih enak? Ayam goreng ditepungi / kopi susu? Atau ayam goreng + tepung goreng / kopi + susu terpisah? Masing-masing punya argumen. Gak ada yang bersifat absolut seperti 1 + 1 PASTI = 2. Meski bisnis/investasi bersifat itung-itungan, tapi hasilnya sulit dipastikan seperti ilmu matematika.

(Dari Wealth Management)