ALLIANZ.INSURANCE/ASSET MANAGEMENT/BANKING - Perusahaan jasa keuangan terkemuka di dunia Dengan Layanan Satu Pintu (One Stop Solution) Allianz memberikan produk Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Syariah, Asuransi Pendidikan, Investasi, Pensiun, Asuransi Mobil, Asuransi Rumah, Asuransi Perjalanan, Asuransi Karyawan, dan lainnya Allianz.Financial solution from A-Z, Allianz is My First Choice

Senin, 05 Oktober 2009

KONSEP ASURANSI JIWA

Data yang dikeluarkan AAJI [Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia] sampai dengan akhir kwartal kedua tahun 2007, total jumlah perusahaan asuransi jiwa di tanah air mencapai 45 perusahaan; dengan total premi Rp 18.27 triliun [tumbuh 66% dari periode yang sama tahun 2006 yaitu sebesar Rp 11.01 triliun]; jumlah pemegang polis individu asuransi jiwa mencapai 37,606,952 jiwa [tumbuh 31% pada periode yang sama tahun 2006].

Terdapat 2 jenis risiko yang dihadapi oleh perorangan atau perusahaan, yaitu:

1. Speculative Risk [Risiko Spekulatif]

Memiliki 3 kemungkinan hasil, yaitu untung, rugi atau tidak ada perubahan.

Contoh, setiap orang tentu ingin panjang umur. Namun ada beberapa orang yang memiliki hobi yang membahayakan jiwanya. Kita bisa mengatakan bahwa orang tersebut berspekulasi dengan jiwanya. Oleh karena itu asuransi jiwa tidak menanggung risiko seperti ini karena risiko seperti ini terdapat kemungkinan memperoleh keuntungan.

2. Pure Risk [Risiko Murni]

Tidak memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, walaupun terjadi kerugian atau pun tidak terjadi kerugian.

Contoh, setiap orang pasti akan meninggal meski tak ada yang tahu kapan terjadi. Kepastian bahwa setiap orang akan meninggal inilah yang juga disebut dengan Risiko Murni. Inilah satu-satunya risiko yang dapat diasuransikan. Dengan menghitung rata-rata usia hidup dan rata-rata pada usia berapa orang akan meninggal, perusahaan asuransi dapat memperkirakan terjadinya risiko murni ini. Tujuan dari asuransi adalah untuk memberikan kompensasi atas kerugian finansial, dan tidak memberikan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Manajemen Risiko

Ada beberapa cara pengelolaan risiko yang digunakan untuk mengendalikan risiko finansial yang dihadapi:

1. Avoiding Risk [Menghindari Risiko]

Contoh: untuk menghindari risiko sakit, maka seseorang akan menjaga stamina tubuh dengan mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi, berolahraga secara teratur, dan tidak merokok serta tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.

2. Controlling Risk [Mengendalikan Risiko]

Contoh: untuk mengurangi risiko kecelakaan saat membawa kendaraan, maka seseorang akan memastikan bahwa kondisi ban, rem, kopling dan mesin dalam keadaan baik, memakai sabuk pengaman, mengendarai dengan hati-hati, serta mematuhi rambu lalu lintas.

3. Accepting Risk [Menerima Risiko]

Contoh: seseorang tidak mengasuransikan rumahnya terhadap risiko kebakaran, dan akan bersedia menanggung kerugian jika terjadi risiko kebakaran terhadap rumahnya.

4. Transferring Risk [Mengalihkan Risiko]

Bila seseorang mengalihkan risiko ke pihak lain, maka ia mengalihkan tanggung jawab finansial atas risiko tersebut ke pihak lain, yang umumnya atas dasar pemberian imbalan. Cara yang paling umum bagi seseorang, keluarga dan perusahaan untuk mengalihkan risiko adalah dengan membeli pertanggungan asuransi. Risiko kerugian finansial tersebut dialihkan ke perusahaan asuransi. Dan apabila terjadi suatu kerugian yang spesifik, perusahaan asuransi tersebut akan membayarkan sejumlah uang, asalkan perusahaan asuransi tersebut telah menerima sejumlah uang, yang disebut sebagai premi.

Fakta Kehidupan:

  1. Setiap orang PASTI akan meninggal, tapi tidak tahu pasti KAPAN akan terjadi
  2. Meninggalnya pencari nafkah berakibat hilangnya sumber pendapatan bagi yang berkepentingan. Perlu JAMINAN untuk dapat menyesuaikan diri dengan kondisi baru
  3. Berkurangnya kemampuan berpenghasilan memerlukan JAMINAN keuangan di hari tua

Perubahan Tahapan Kehidupan

Muda & Tanpa Tanggungan >> Lajang Profesional >> Pasangan Muda >> Dikaruniai Anak-anak >> Tahun-tahun Emas

Perubahan Gaya Hidup

Semakin tinggi jabatan seseorang akan diiringi oleh semakin tingginya penghasilan. Dan hal ini pun biasanya dibarengi dengan meningkatnya gaya hidup yang mereka jalani sehari-hari. Ketika pencari nafkah meninggal dan penghasilan utama hilang, keluarganya terpaksa harus menurunkan gaya hidupnya. Bagi sebagian orang, menurunkan gaya hidup menjadi suatu hal yang sangat sulit dilakukan. Asuransi dibutuhkan agar keluarga dapat terus memperoleh penghasilan dan tetap dapat mempertahankan gaya hidupnya sepeninggal si pencari nafkah.

Risiko Kehidupan

Di samping perubahan tahapan kehidupan dan gaya hidup, orang juga dihadapkan pada berbagai risiko kehidupan, dan risiko ini terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Risiko penyakit jantung yang dahulu lazimnya diderita oleh orang yang berusia lanjut, kini risiko tersebut sangat mungkin menyerang orang-orang muda. Demikian juga dengan munculnya penyakit-penyakit baru yang membutuhkan biaya yang sangat tinggi untuk penyembuhannya. Dengan memiliki perlindungan asuransi yang dapat meringankan beban atas tingginya biaya yang harus dikeluarkan ketika risiko kehidupan ini berlaku, seseorang dan keluarganya akan merasa lebih tentram dan nyaman dalam menjalani kehidupannya.

Kondisi Makro Ekonomi

Tingginya tingkat inflasi dewasa ini menyadarkan seseorang bahwa nilai uang yang dimiliki saat ini akan menurun di masa depan. Dengan memiliki perencanaan keuangan di masa depan, seseorang dapat tetap memiliki investasi yang memadai untuk membiayai hidup di masa mendatang.

  • Dependent Living Expense [Biaya Hidup Tanggungan]
  • Education Fund [Biaya Pendidikan]
  • Retirement Income [Penghasilan Masa Pensiun]
  • Mortgage Repayment Fund [Dana Pengembalian Jaminan Utang/Hipotek]
  • Emergencies Fund [Dana Darurat]
  • Disability Income [Penghasilan Ketika Cacat]
  • Health Insurance [Asuransi Kesehatan]
  • Investment [Investasi]

Prinsip-prinsip Asuransi Jiwa

  1. Insurable Interest [Keterikatan Asuransi], yaitu: hubungan kepentingan secara hukum dan finansial mengakibatkan kerugian keuangan bagi si pengaju asuransi. Contoh: Orang tua dan anak, bila orang tua meninggal maka anak akan mengalami kerugian ekonomi karena anak memiliki ketergantungan secara finansial kepada orang tuanya.
  2. Utmost Good Faith [Niat Baik], yaitu: prinsip yang mengharapkan para pihak untuk mengungkapkan semua fakta material yang disadari atau paling tidak diketahui bahkan jika ada pertanyaan khusus diajukan pada formulir pengajuan asuransi, dan tidak membuat pernyataan menyimpang mengenai fakta-fakta material.
  3. Risk Sharing [Pembagian Risiko], yaitu: mekanisme pembagian risiko di mana tertanggung memberikan kontribusi dalam bentuk premi asuransi, dan dari banyaknya dibayarkan klaim dari sebagian kecil tertanggung yang mengalami risiko.
  4. Law of Large Number [Hukum Bilangan Besar], yaitu: peluang terjadinya risiko dan ketidakpastian akan berkurang jika jumlah orang yang diasuransikan bertambah.
(Dari : KonsultanAsuransi.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar